Hukum Kepegawaian
| Penulis | : | Dr. Ridwan, SH.,MHum.,; Nurmalita Ayuningtyas Harahap, SH.,MH |
| ISBN | : | 978-602-6215-48-2 |
| Harga | : | Rp 65.000 Rp 45.500 Diskon 30% |
Deskripsi / Sinopsis Buku

Sistem Hukum Nasional kita pada garis besarnya mengenal tiga bidang hukum, yaitu Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas dibagi lagi atas Hukum Tata Negara dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara. Oppenheim mengartikan Hukum Tata Negara sebagai hukum yang memberi gambaran tentang negara dalam keadaan yang tidak bergerak (staat in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara mempertunjukkan kepada kita negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Sedangkan Utrecht
mengatakan, Hukum Adminitrasi Negara menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) (Administrasi
Negara) melakukan tugas mereka yang khusus.
Dari apa yang dikemukakan oleh Oppenheim dan Utrecht diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menggambarkan negara dalam keadaan bergerak, dengan para penjabatnya melakukan hubungan hukum istimewa di dalam rangka melakukan tugas-tugas mereka yang bersifat khusus. Lebih lanjut Utrecht mengatakan, “ Sebagaian dari pejabat adalah pegawai.” Dari apa yang telah dikemukakan di atas jelaslah bagi kita bahwa Hukum Kepegawaian itu termasuk dalam lapangan Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu
dapatlah dirumuskan bahwa Hukum Kepegawaian merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara yang khusus mengatur tentang kedudukan,
kewajiban dan hak serta pembinaan pegawai.
